Jumat, 5 Juni 2026

Belum Cair Bansos BPNT Juni 2026? Ini Dia Penyebabnya!

Photo Author
Muhammad Solihin, BantuanRakyat.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi bantuan sosial BPNT dan Kartu Keluarga Sehat
Ilustrasi bantuan sosial BPNT dan Kartu Keluarga Sehat

BantuanRakyat.com - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih menjadi salah satu program bantuan sosial yang paling dinantikan oleh masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.

Program ini bertujuan membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari melalui pembelian bahan makanan di e-Warong atau agen penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Dengan adanya BPNT, masyarakat dapat memperoleh bahan pangan yang lebih layak dan bergizi sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas konsumsi keluarga.

Perubahan Kriteria Penerima BPNT 2026

Pada tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyesuaian kriteria penerima BPNT berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Cuma Pakai NIK! Cara Cek Bansos Terbaru 2026, Hasil Muncul dalam Hitungan Detik

Sebelumnya, penerima BPNT berasal dari kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.

Namun, setelah pembaruan data, penyaluran bantuan diprioritaskan kepada masyarakat yang berada pada kelompok paling rentan sesuai hasil pemadanan data terbaru pemerintah.

Langkah ini dilakukan agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pencairan BPNT Tahap 2 Tahun 2026

Saat ini, program BPNT tahun 2026 telah memasuki tahap kedua penyaluran bantuan. Berdasarkan pola pencairan yang berlaku, BPNT tahap 2 diperkirakan mulai disalurkan pada Juni 2026.

Baca Juga: 3 Program Bantuan Sosial 'Andalan' Kemensos, Upaya Presiden Prabowo Atasi Kemiskinan hingga Cegah Stunting

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan tersebut.

Kondisi ini terjadi karena pemerintah memang tidak menetapkan secara resmi tanggal pasti pencairan secara rinci.

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X