Tahap 1: Januari – Maret 2026
Tahap 2: April – Juni 2026
Tahap 3: Juli – September 2026
Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemensos maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Cara Cek Penerima PKH 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara online melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
3. Ketik kode captcha yang muncul di layar.
4. Klik tombol "Cari Data".
Baca Juga: Belum Cair Bansos BPNT Juni 2026? Ini Dia Penyebabnya!
Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos jika data ditemukan. Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kemensos.
Syarat Penerima PKH 2026
Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
4. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
5. Tidak menerima bantuan sosial sejenis yang tidak dapat digabungkan sesuai ketentuan pemerintah.
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Baca Juga: Era Baru Bansos Zaman Prabowo Subianto: Gunakan AI dan Teknologi Pindai Wajah
7. Diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.
8. Bersedia mengikuti proses verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala.